Arahan fungsi pemanfaatan lahan merupakan kajian potensi lahan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam suatu kawasan tertentu berdasarkan fungsi utamanya. Arahan fungsi pemanfaatan lahan zonasinya ditetapkan berdasarkan hasil scoring dari variabel curah hujan, kemiringan lereng dan jenis tanah dengan menguunakan strategi tumpang susun atau overlay. Ketiga variabel di atas masing-masing memiliki nilai skor, jumlah skor tersebut akan mencerminkan kemampuan lahan untuk masing-masing satuan lahan. Adapun kriteria dan tata cara penetapan arahan fungsi pemanfaatan lahan untuk setiap satuan lahan sebagai berikut:
Contoh Peta Arahan Fungsi Kawasan Kabupaten Kulonprogo |
Kawasan fungsi lindung adalah suatu wilayah yang keadaan dan sifat fisiknya mempunyai fungsi lindung untuk kelestarian sumberdaya alam, flora dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, daerah sekitar sumber mata air dan alur sungai, serta kawasan lindung lainnya. Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya sama dengan atau lebih besar dari 175, atau memenuhi salah satu atau beberapa kriteria sebagai berikut:
- Mempunyai kemiringan lereng lebih > 45 %.
- Merupakan kawasan yang mempunyai jenis tanah sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol,dan renzina) dan mempunyai kemiringan lereng > 15%.
- Merupakan jalur pengaman aliran sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri alur sungai.
- Merupakan pelindung mataair, yaitu 200 meter dari pusat mataair.
- Berada pada ketinggian lebih atau sama dengan 2.000 meter diatas permukaan laut.
- Guna kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung.
2) Kawasan Penyangga
Kawasan fungsi penyangga adalah suatu wilayah yang berungsi sebagai pelindung dan sebagai budidaya. Letaknya diantara kawasan lindung dan kawasan budidaya seperti hutan produksi terbatas, perkebunan tanaman keras, perkebunan campuran dan lain – lainnya yang sejenis. Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya antara 125-174 serta memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
- Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
- Tidak merugikan segi-segi ekologi atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3) Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan
Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan seperti hutan produksi tetap, perkebunan tanaman keras, tanaman buah, dan lainnya. Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya < 124 serta sesuai untuk dikembangkan usaha tani tanaman tahunan. Selain itu areal tersebut harus memenuhi kriteria umum untuk kawasan penyangga.
4) Kawasan Budidaya Tanaman Musiman dan Permukiman
Kawasan fungsi budidaya tanaman semusim dan permukiman adalah kawasan yang mempunyai fungsi budidaya dan diusahakan dengan tanaman semusim dan permukiman, terutama tanaman pangan. Satuan lahan dengan kriteria seperti dalam penetapan kawasan budidaya tanaman tahunan serta terletak di tanah milik, tanah adat dan tanah negara yang seharusnya dikembangkan usaha tani tanaman semusim. Selain memenuhi kreteria tersebut diatas, untuk kawasan permukiman harus berada pada lahan yang memiliki lereng mikro tidak lebih dari 8%.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!