Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan teknologi informasi yang menggambarkan posisi suatu objek di permukaan bumi. SIG bersama lima pilar geomatika yang lain telah dipergunakan secara luas, simultan dan saling melengkapi untuk mendukung kegiatan perencanaan tata ruang. Aplikasi SIG untuk perencanaan substantif mencakup aplikasi-aplikasi dalam berbagai sektor dalam tata ruang wilayah dan kota, seperti sektor fisik, kependudukan, sosial ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana wilayah dan kota. (Buchori, 2014).
Contoh Peta Kesesuaian Penggunaan Lahan terhadap Rencana Tata Ruang |
Bedasarkan Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan baik direncanakan atau tidak. Penataan ruang adalah sebuah proses perencanium tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang (pasal 1, ayat 5 UU No. 26/2007), dijelaskan sebagai berikut:
- Penataan ruangg adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Ruang yang ditata dalam bentuk rencana tata ruang karena itu menjadi guidance dan dasar dalam pemanfaatan ruang.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!