Ternyata Ini Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam - Guntara.com

Tuesday 11 June 2019

Ternyata Ini Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam

Menikah merupakan fitrah manusia. Menikah akan menumbuhkan kebahagiaan dan juga meneruskan keturunan agar peradaban manusia di dunia ini tetap terjaga. Apalagi dalam Islam, menikah merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad. Namun manusia tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah bisa memastikan akan menikah dengan siapa karena ini memang betul-betul rahasia Allah. Bisa menikah dengan orang yang sudah dikenal sebelumnya atau malah orang yang belum pernah dikenal. Bagaimana jika rasa cinta justru jatuh kepada sepupu sendiri? Bolehkah menikahi sepupu lalu apa hukumnya dalam Islam?
Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam www.guntara.com
Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam (gambar: Habibihabibati)
Allah (dalam QS An-Nisa ayat 23) mengharamkan dan melarang kita untuk menikahi orang yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Dijelaskan pada ayat tersebut beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki karena statusnya mahram sebagaimana berikut:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS An-Nisa: 23).

Saudara sepupu bukan termasuk mahram sehingga kita halal jika ingin menikahinya. Allah menghalalkan atau memperbolehkan untuk menikahi saudara sepupu. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 50 berikut:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,” (QS. Al-Ahzab: 50).

Sudah jelas dari uraian di atas bahwa halal hukumnya menikahi saudara sepupu. Apalagi pada momen lebaran kali ini tentu banyak kegiatan silaturahim yang mempertemukan dengan keluarga baik dari bapak atau ibu. Bisa jadi tumbuh rasa cinta kepada sepupu dan menginginkan untuk menikahinya. Tentu hal tersebut halal tetapi alangkah lebih baik jika dimusyawarahkan dulu dengan keluarga besar yang bersangkutan supaya sama-sama nyaman tidak tidak muncul kesalahpahaman. 

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!