Inilah Ketentuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Pendaftaran Mulai 9-30 April 2019 - Guntara.com

Saturday 30 March 2019

Inilah Ketentuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Pendaftaran Mulai 9-30 April 2019

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan penerimaan calon siswa/taruna pada kementerian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan tahun 2019. Pendaftaran tersebut akan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dibuka dimulai tanggal 9-30 April 2019 melalui situs web sscasn.bkn.go.id.
Inilah Ketentuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan www.guntara.com
Inilah Ketentuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan (gambar: dream.co.id)
Berikut ketentuan pendaftaran Sekolah Kedinasan yang diatur oleh KemenPANRB:

  • Peserta adalah putra-putri terbaik lulusan SMA atau sederajat dengan memperebutkan 9.176 formasi pada 8 (delapan) kementerian/lembaga (daftar formasi lihat di sini).
  • Syarat peserta secara khusus diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri dan online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 9-30 April 2019.
  • Peserta hanya boleh mendaftar pada salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabia peserta mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
  • Seleksi dilakukan secara bertahap pada kementerian/lembaga masing-masing. Salah satu tahap seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) seperti seleksi CPNS sebelumnya. Tahap seleksi berikutnya diatur oleh kementerian/lembaga masing-masing.
  • Biaya pendaftaran dan biaya seleksi diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
  • Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan akan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  • Masyarakat dihimbau agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa/taruna tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Terkait teknis pendaftaran dan informasi lebih lanjut bisa dipantau di situs web sscasn.bkn.go.id dan web resmi kementerian/lembaga terkait masing-masing.

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!