Tidak ada orang yang bersedia aibnya diumbar-umbar di hadapan banyak orang. Baik itu diumbar secara langsung maupun tidak langsung. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat." (HR Muslim no. 2699). Artinya dalam Islam, seseorang wajib menutup aib diri sendiri dan aib sesama muslim lainnya.
Tiga Kondisi yang Diperbolehkan Menceritakan Aib Pasangan |
Namun ada kondisi yang memperbolehkan kita untuk mengungkapkan aib orang lain. Orang lain yang disebut adalah pasangan hidup kita, baik istri atau suami. Jika dalam kondisi tersebut, aib tidak segera diungkapkan justru akan membawa dampak negatif yang lebih buruk. Berikut kondisi tiga yang memperbolehkan kita menceritakan aib pasangan:
1. Saat Kita Dizalimi
Saat suami ringan tangan kepada istri. Tidak segan untuk menampar dan memukul istri ataupun melakukan tindakan-tindakan kekerasan lainnya. Terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dalam hal ini baik dilakukan oleh suami kepada istri bahkan bisa istri kepada suami. Sebaiknya kejadian seperti ini tidak boleh ditutupi, maka ungkapkanlah kepada pihak yang berwenang atau pihak yang dapat dipercaya, misalnya orang tua, saudara, sahabat, atau lainnya. Supaya kejadian ini dapat segera ditindaklanjuti atau diselesaikan.
Kezaliman berikutnya adalah saat suami berbulan-bulan tidak memberi nafkah tanpa alasan yang jelas kepada istri. Hal ini tidak boleh terus-terusan dirahasiakan karena ini merupakan bentuk kezaliman seorang suami kepada istri. Sebaiknya segera ungkapkan hal ini kepada pihak yang dapat dipercaya, barangkali bisa membantu untuk menasihati suami atau bisa dicari solusi untuk menyelesaikannya.
2. Untuk Meminta Fatwa Tentang Suatu Hukum
Boleh jadi untuk mengetahui fatwa tentang suatu hukum, kita menceritakan keburukan seseorang termasuk pasangan kita, tetapi tetap dalam koridor tidak berlebih-lebihan. Contohnya, istri tidak tahu apa hukumnya kalau suami ejakulasi dini dan selama bertahun-tahun tidak bisa memuaskan hasrat istri atau sebaliknya suami tidak mengerti hukumnya saat seorang istri menolak untuk berhubungan karena takut punya anak lagi dan seterusnya. Permasalahan tersebut boleh kita ceritakan untuk mengetahui hukumnya dalam Islam. Tentu berceritanya kepada orang yang dapat dipercaya dan tahu tentang hukumnya, misalnya ustadz atau dokter.
3. Untuk Memperingatkan Orang Lain
Apabila suami atau istri merupakan orang yang gemar melakukan kejahatan, maka memberitahukan orang lain agar tidak terkena dampak kejahatannya (misalnya berbohong, penipu, munafik, pencuri, dst) boleh dilakukan. Hal ini tidak sama dengan menyebarkan aib pasangan hidup. Namun hal ini untuk memperingatkan orang lain agar berhati-hati dan tidak terkena dampak kejahatan dari suami atau istri tersebut.
Demikian tiga kondisi yang diperbolehkan untuk menceritakan aib pasangan hidup. Bukan berarti semua aib tersebut lalu kita ungkapkan secara terus-menerus. Namun kita harus bersikap bijak, kalau tidak ada manfaatnya, sebaiknya kita simpan sendiri aib tersebut sebagai rahasia pribadi.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!