Hak adalah segala sesuatu yang dapat diambil ataupun tidak oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Hak dan Kewajiban (http://www.kodam17cenderawasih.mil.id) |
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan uang hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara .
Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan (makanan), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal).
Era globalisasi ini sering dijumpai tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Di sisi lain, masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan. Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan.
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak ke arah tingkat kehidupan yang lebih layak.
Hak yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan. Bagaimanapun pihak yang tidak bisa memenuhi hak seseorang maka pihak tersebut telah ingkar, berlaku tidak adil, dan bertindak zalim. Hal tersebut, dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan hak dengan kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan.
Pengawalan akan keseimbangan hak dan kewajiban memang bukanlah tugas yang mudah. Pemerintah sebagai pimpinan rakyat harus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari rakyatnya dan pemenuhan hak-hak rakyatnya tersebut merupakan kewajiban mutlak dari pemerintah karena hal tersebut adalah tugas dari pemerintah. Di lain pihak, rakyat juga harus memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, seperti membayar pajak dan lain-lain. Baru kemudian akan didapatkan hak-haknya. Baik elemen pemerintah dan rakyat harus saling sinkron dan mendukung supaya dalam implementasinya bisa adil seadil-adilnya.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Bunyi ayat pasal tersebut secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945, tetapis secara praktik belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, terutama tingkat pendidikan dan kemampuan. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi warga negara.
Tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba mengubah tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga negara terlalu terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun pemerintah, tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak. Warga negara yang baik seharusnya memiliki semangat kerja atau etos yang tinggi mewarisi para pejuang yang telah gigih meraih kemerdekaan untuk Indonesia.
Antara pemerintah dan rakyat tidak sepatutnya saling menyalahkan. Dalam implementasi hak dan kewajiban ini kedua elemen haruslah bersatu, bersinergi, dan saling mendukung. Apabila antara pemerintah dan rakyat saling mendukung maka akan dihasilkan suasana yang kondusif untuk pembangunan di negeri ini. Bagaimana juga permasalahan akan hak dan kewajiban ini sangat berpengaruh terhadap kemajuan, perkembangan, dan pembangunan negara Indonesia. Sumber daya manusia yang ada di kepemerintah perlu diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya dan tidak asal menunjuk, demi tercapainya keadilan hak dan kewajiban yang berdampak membawa negara ini semakin maju dan makmur.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!