Inilah Prof. Notonagoro dan Sumbangsihnya dalam Pengembangan Pancasila - Guntara.com

Wednesday 22 July 2015

Inilah Prof. Notonagoro dan Sumbangsihnya dalam Pengembangan Pancasila

Universitas Gadjah Mada sejak awal berdirinya telah memikirkan agar Pancasila meresap di hati sanubari mahasiswanya. Melalui Seminar Pancasila tanggal 17 Februari 1959, Prof. Notonagoro menyumbangkan pemikiran secara ilmiah mengenai tempat dan kedudukan Pancasila di dalam ketatanegaraan Indonesia. Tokoh yang sangat kental dengan Pancasila ini lahir di Sragen Jawa Tengah pada tanggal 10 Desember 1905, mempunyai seorang istri yang bernama GR. Ayu Koestimah Notonagoro yang dikaruniai dua orang anak, BRAY, Mahyastoeti Sumantri, S.H. dan BRAY Koesmoehamdarimah Heryanto. 
Prof. Notonagoro dan Sumbangsihnya dalam Pengembangan Pancasila www.guntara.com
Prof. Notonagoro dan Sumbangsihnya dalam Pengembangan Pancasila
Prof. Notonagoro meraih Gelar Doktor Honoris Causa dalam Ilmu Filsafat di UGM pada tahun 1973. Pada tahun 1949 menjabat sebagai penasehat Menteri PP dan K di Yogyakarta yang kemudian ditugaskan untuk ikut mendirikan Universitas Gadjah Mada oleh pemerintah. Pada tahun yang sama beliau juga sebagai guru besar pada Fakultas Hukum, Ekonomi, Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada. Tanggal 1 Januari 1973 telah habis masa jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi beliau masih terus mengabdikan dirinya sebagai guru besar luar biasa di UGM

Karya-karya Prof. Notonagoro dalam bidang kefilsafatan diantaranya ialah: (1) Beberapa Hal mengenai Falsafah Pantjasila (1967); (2) Skema Pendidikan Mental, Kesiapan Pribadi Pantjasila (1969); Pantjasila secara Ilmiah Populer (1970) (sumber: Pidato Penganugerahan Doktor Honoris Causa dalam Ilmu Filsafat kepada Prof. Drs. Notonagoro, S.H. tanggal 19 Desember 1973). Adapun karya-karya Prof. Notonagoro yang dimanfaatkan oleh lembaga pemerintah sebagai kerangka acuan tentang Pancasila, antara lain: (1) Pantjasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, yang disampaikan Prof. Notonagoro dalam kedudukannya sebagai promotor pada promosi doktor honoris causa Ir. Soekarno dalam bidang hukum, di UGM, 19 September 1951; (2) Pemboekaan Oendang-Oendang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia), yang pernah disampaikan Prof. Notonagoro pada Dies Natalis Univeritas Airlangga pertama, 10 November 1955; (3) Berita Pikiran Ilmiah tentang Kemungkinan Jalan Keluar dari Kesulitan mengenai Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, yang disampaikan Prof. Notonagoro sebagai prasaran dalam Seminar Pancasila I di UGM, 17 Februari 1959; (4) Prasaran tentang Filsafat Pancasila dan Pengamalannya, yang pernah disampaikan Prof. Notonagoro pada Lokakarya Pengamalan Pancasila, kerja sama Departemen Dalam Negeri dan UGM, di Yogyakarta, 30 Maret 1976.

Prof. Notonagoro juga banyak memperoleh penghargaan dalam pengabdian dirinya kepada bangsa. Pada tahun 1970 Beliau mendapatkan Anugerah Pendidikan, Pengabdian dan Ilmu Pengetahuan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap negara sebagai pengabdi dan pendorong dalam bidang sosial dan humanitas pemerintah. Tahun 1972 mendapatkan Anugerah Bintang Kartika Eka Paksi sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Angkatan Darat RI. Tahun 1973 mendapat Anugerah Derajat Doktor Honoris Causa dalam Ilmu Filsafat di Universitas Gadjah Mada.

Prof. Notonagoro mengkaji Pancasila secara ilmiah, disebut Prof. Koento Wibisono dipengaruhi oleh metode aliran filsafat barat, karena Indonesia belum memiliki filsafat sebagai disiplin ilmu. Hal ini dilakukan oleh Prof. Notonagoro sebagai penunjang adanya Pancasila yang berfungsi untuk menuju satu hal yang ideal. Oleh karena itu, Prof. Notonagoro mempunyai kepedulian untuk mengembangkan Pancasila dari sudut “filsafati”.

Menurut Prof. Notonagoro, pengertian Pancasila secara ilmiah ialah dasar negara yang mutlak dan obyektif melekat pada kelangsungan negara, tidak bisa diubah dengan jalan hukum, merupakan pengertian umum abstrak dan umum universal. Prof. Notonagoro mengungkapkan hal ini karena keinginannya untuk mencari jalan keluar dari kesulitan mengenai dasar negara RI dalam pembicaraan di dalam konstituante.

Pada Seminar Pancasila I, Prof. Notonagoro dalam sebuah diskusi kelompok mengatakan bahwa konstituante bisa berjalan dengan baik bila menerima Pembukaan UUD 1945 sebagai Pembukaan UUD yang baru. Hal ini dikarenakan dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pengertian ilmiah bahwa undang-undang tersebut merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang secara hukum tidak dapat diubah. Hal itu dikarenakan Pancasila tercantum dalam kaidah negara yang fundamental, maka Pancasila sebagai dasar negara juga tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Dari penuturan itulah, menurut Prof. Koento Wibisono, Prof. Notonagoro telah melahirkan gagasan bahwa Pancasila tidak dapat diubah oleh siapapun pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum. Gagasan ini kemudian dipakai oleh Pemerintah RI dibuktikan dengan diterima oleh MPRS sebagai salah satu ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang menegaskan bahwa pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah oleh siapapun.

sumber:

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!