Site Selection: Pemilihan Kawasan untuk Industri - Guntara.com

Sunday 11 January 2015

Site Selection: Pemilihan Kawasan untuk Industri

Kawasan industri menurut Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989 tentang Kawasan Industri, Pasal 1 menyebutkan bahwa: Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh Peta Kesesuaian Lahan untuk Industri di Kabupaten Boyolali www.guntara.com
Contoh Peta Kesesuaian Lahan untuk Industri di Kabupaten Boyolali
Secara konseptual Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan (manufacture) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh badan pengelola (pemerintah/swasta), sehingga para investor atau pengusaha akan memiliki semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri. Deengan ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi (mendirikan pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas tersebut.

Peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri disusun dengan memperhatikan: 
  1. Pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri baik yang sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya; dan 
  2. Pembatasan pembangunan perumahan baru sekitar kawasan peruntukan industri. 

Menurut Soesilo di dalam Tehang (2000), tujuan utama dalam perencanaan dan pembangunan industrial estate di Indonesia adalah modernisasi dan ekspansi industri. Hal ini dilakukan dengan pengelompokkan industri-industri ke dalam kawasan industri. Industrial estate didukung dengan promosi,teknologi, manajerial dan marketing, sehingga secara keseluruhan efektif pada biaya-biaya yang rasional, yang tidak memungkinkan untuk industri-industri yang tersebar diseluruh kota atau distrik. Pada prinsipnya Industrial Estate dibangun dengan tujuan-tujuan:
  1. Menyediakan Kawasan Industri yang mempermudah para investor untuk mendapatkan tanah yang tesedia untuk bangunan pabrik.
  2. Penyediaan infrastruktur fisik yang memadai, seperti jalan-jalan raya, air, telekomunikasi, listrik dan juga fasilitas sampah dan pembuangan dan beberapa fasilitas jasa lainnya.
  3. Pemanfaatan yang optimum dan harmonis dari tanah dan pengurangan sejauh mungkin dampak-dampak negatif yang mungkin berasal dari plot-plot industri melalui perencanaan langsung dan pengawasan lingkungan.

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!