Libur Panjang Hingga 185 Hari (1/2 Tahun) di Tahun 2015 - Guntara.com

Thursday 25 December 2014

Libur Panjang Hingga 185 Hari (1/2 Tahun) di Tahun 2015

Tidak terasa tahun 2014 berlalu begitu cepat dan tahun 2015 menanti di depan mata. Banyak fakta unik yang bisa diungkap dari tahun 2015 mendatang. Fakta tersebut ada yang menguntungkan dan adapula yang kurang menguntungan. Salah satu fakta yang menguntungkan adalah kita bisa libur panjang hingga 185 hari atau setengah tahun di 2015. Sungguh berkah luar biasa hanya bekerja 180 hari atau setengah tahun di 2015, berikut penjelasannya:
Tahun 2015 (sumber gambar: appsforpcmania.com)
Libur Nasional Berdasarkan Ketetapan Pemerintah RI
  • 1 Januari Kamis Tahun Baru 2015
  • 3 Januari Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 19 Februari – Kamis Tahun Baru Imlek 2566
  • 21 Maret – Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
  • 3 April – Jum’at Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei Jum’at Hari Buruh International
  • 14 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
  • 16 Mei Sabtu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 2 Juni Selasa Hari Raya Waisak 2559
  • 17-18 Juli Jum’at – Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1436-H.
  • 17 Agustus – Senin Hari Kemerdekaan RI
  • 24 September -Kamis Hari Raya Idul Adha 1436-H.
  • 14 Oktober Rabu Tahun Baru Islam 1437-H.
  • 25 Desember Jum’at Hari Natal
Cuti Bersama
  • 16, 20 dan 21 Juli Kamis, Senin & Selasa Hari Raya Idul Fitri 1436-H.
  • 24 Desember Kamis Hari Natal
Jadwal Rekomendasi Liburan
  • 1-4 Januari = 4 hari (cuti 1 hari)
  • 19-22 Februari = 4 hari (cuti 1 hari)
  • 3-5 April = 3 hari
  • 1-3 Mei = 3 hari 
  • 14-17 Mei = 4 hari  (cuti 1 hari)
  • 30 Mei-2 Juni = 4 hari  (cuti 1 hari)
  • 11-20 Juli = 10 hari  (cuti 2 hari)
  • 15-17 Agustus = 3 hari
  • 24-27 September = 4 hari (cuti 1 hari)
  • 10-18 Oktober = 9 hari (cuti 4 hari)
  • 24-27 Desember = 4 hari
Kesimpulan
  • Syarat: dibutuhkan cuti kerja sebanyak minimal 11 hari untuk merealisasikan rekomendasi liburan panjang tersebut
  • Total hari kerja: 365 hari - (cuti kerja + libur akhir pekan + libur nasional + cuti bersama) = 180 hari
  • Total hari libur = 186 hari dan hari kerja hanya = 180 hari (setengah tahun)
Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan yang ingin mengefektifkan hari kerja dan liburannya. Semoga liburan tersebut dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan berguna bagi orang lain. Selamat menanti libur panjang di tahun 2015 yang menyenangkan!

Sumber
  • Diolah dari berbagai sumber dan broadcast message di internet messenger, terima kasih banyak kepada anonim yang telah mendesain rekomendasi liburan tersebut, sungguh bermanfaat! Semoga sukses selalu anonim! Aamiin

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!