Tidak terasa hari ini adalah Ramadhan terakhir di tahun 1434 H. Di akhir ramadhan bagi para pejuang masjid pasti disibukkan dengan berbagai macam persiapan jelang idul fitri, salah satunya adalah pembagian zakat.
sumber gambar: ekonomosyariat.com |
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Kitab Suci Alqur'an. Al-Bayyinah : 5)
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (Kitab Suci Alqur'an. Al-Mukminun :1-5)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Kitab Suci Alqur'an. Ar-Ruum: 39)
JENIS ZAKAT DAN PARA PENERIMA ZAKATNYA :
A. PERTAMA : ZAKAT FITRAH
Apabila
terbenam matahari pada akhir ramadhan, sedang kamu berkelapangan
rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak 1 sha' (shak) dari bahan
makanan yang biasa engkau makan sebelum sholat Id, untuk membersihkan
puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin.
1 sha' ini setara dengan 4 kati atau kurang lebih 2,5 Kg.
Dan perlu diperhatikan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan senilai 2,5
Kg beras yang kita makan sehari-hari. Maksudnya, jika kita makan
sehari-hari dengan harga beras 9 ribu rupiah maka zakat fitrah yang kita
keluarkan 9.000,- x 2,5 Kg beras = 22.500,-. Jadi besarnya zakat fitrah
bervariasi setiap orang dan keluarga, tergantung harga beras yang biasa
kita makan sehari-harinya.
Dan zakat fitrah ini, dapat
dilakukan dari awal ramadhan hingga sebelum sholat Id. Dan karena esensi
nya sebagai penyetara miskin dan kaya, agar orang lain dapat merasakan
apa yang kita rasakan pada hari raya Id. Maka zakat fitrah sepatutnya dibagikan H-3 Lebaran Id.
Penerima Zakat Fitrah ini hanya KAUM FAKIR DAN MISKIN.
B. KEDUA : ZAKAT MAL (HARTA)
1. Zakat Emas dan Perak
Apabila
barang perakmu sampai kepada nisabnya, yaitu seberat 200 dirham (5 awaq
= 672 gram) demikianlah pula hartamu berupa emas seharga nisab perak
dan telah menjadi milikmu genap 1 tahun, maka keluarkanlah zakatnya,
yaitu 1/40 (seperempat puluh) atau 2,5 % demikian pula dari jenis
perhiasanmu yang sejenis dengan hal tersebut.
2. Zakat Tanaman
Apabila
hasil tanamanmu telah sampai nisabnya, yaitu sebesar 5 wasaq (atau 7,5
Kwintal), maka keluarkanlah zakatnya sebesar 1/10 (sepersepuluhnya atau
10%) jika tanaman dialiri oleh pengairan alami (hujan dan aliran air
alami tanpa sarana pengairan dan irigasi). Tetapi jika dialiri oleh
pengairan dengan sarana teknologi modern maka keluarkan zakatnya sebesar
1/20 (seperduapuluhnya atau 5 %)
3. Zakat Hewan
Apabila
kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta, kambing atau sapi dan
jumlahnya telah sampai nisabnya yaitu 5 ekor untuk unta, 40 ekor untuk
kambing, atau 30 ekor untuk sapi, sedang telah menjadi kepunyaanmu
selama setahun maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan berikut ini :
Zakat Hewan Ternak Unta :
- 5 sampai 24 ekor unta tiap 5 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing, berlaku kelipatannya sesuai unta yang dimiliki sampai batas 24 ekor.
- 25 sampai 35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun.
- 36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun.
- 46 sampai 60 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
- 62 sampai 75 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun.
- 76 sampai 90 ekor unta dikenakan zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 3 tahun.
- 91 sampai 120 ekor unta dikenakan zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 4 tahun.
- Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap 40 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 4 tahun.
Zakat Hewan Ternak Kambing :
- Mulai 40 ekor sampai 120 ekor kambing dikenakan zakatnya seekor kambing.
- 121 sampai 200 ekor kambing dikenakan zakatnya 2 ekor kambing.
- 201 sampai 300 ekor kambing dikenakan zakatnya 3 ekor kambing.
- Lebih dari 300 ekor kambing, maka tiap 100 ekor kambing dikenakan zakatnya seekor kambing.
Zakat Hewan Ternak Sapi :
- Mulai 30 ekor sapi dikenakan zakatnya seekor anak sapi (jantan atau betina) umur 1 tahun.
- Dan tiap-tiap 40 ekor dikenakan zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun.
Sebagai salah satu rukun Islam, hukum
zakat adalah wajib bagi setiap muslim setelah semua persyaratan
terpenuhi. Syarat wajib zakat adalah:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan Baligh
- Memiliki nishab (batas terendah jumlah harta yang harus dikeluarkan).
Penerima Zakat Mal ini berdasarkan Alqur'an Surat At-Taubah : 60 terdiri dari 8 golongan :
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat (Pengurus Zakat)
- Para Muallaf (Orang yang baru memeluk Agama Islam)
- Para Budak belian yang ingin memerdekakan dirinya
- Yang terlilit oleh Hutang
- Sabilillah (Para pembela dan penegak agama Allah)
- Para Musafir (yang kehabisan bekal dalam perjalanan tapi tidak berniat untuk bermaksiat)
1. Fakir
Mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.2. Miskin
Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka tanggung) dalam setahun.
3. Amil
Petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil tersebut orang kaya, maka dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang dia tidak mendapatkan gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka dia tidak berhak mendapatkan zakat.4. Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam. Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau merasa diterima oleh masyarakat Islam.5. Hamba sahaya
Hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Mereka yang memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal. Mereka yang termasuk Gharimin adalah (1) Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya (2) Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain (3) Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain.7. Fisabilillah
Mereka yang yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara muslim, tetapi juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti penyediaan senjata, pembangunan benteng dan lain-lain.8. Ibnus Sabil
Musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Kitab Suci Alqur'an. At-Taubah : 60)
YANG BELUM WAJIB DIZAKATKAN DAN MENGELUARKAN ZAKAT :
Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri: ia berkata:
Dari Nabi, beliau bersabda: Tidak ada zakat pada hasil bumi yang kurang dari lima Wasaq (tiga ratus sha'), tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah. (Shahih Muslim No.1625)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada kewajiban zakat budak dan kuda bagi seorang muslim. (Shahih Muslim No.1631)
KATEGORI MISKIN MENURUT HADIS RASULULLAH SAW :
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia. (Shahih Muslim No.1722)
Utamakanlah
pemberian zakat itu kepada orang-orang di negerimu (lingkunganmu atau
dalam keluargamu) dan sebaiknya kamu berikan kepada kerabatmu dan jangan
diberikan kepada Keluarga Bani Hasyim (Kerabat Nabi dan Keturunannya)
dan jangan pula engkau berikan kepada budak-budak mereka.
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Kitab Suci Alqur'an. Al-Mujaadilah : 13
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!