Awas Jasa Penukaran Uang Mengandung Unsur Riba - Guntara.com

Thursday 22 June 2017

Awas Jasa Penukaran Uang Mengandung Unsur Riba

Setiap menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, jasa penukaran uang selalu marak bertebaran di pinggir jalan. Namun tahukah, di balik transaksi yang sederhana tersebut terdapat unsur riba. Riba secara syariat dan hukum Islam merupakan sesuatu yang haram.
Awas Jasa Penukaran Uang Mengandung Unsur Riba www.guntara.com
Awas Jasa Penukaran Uang Mengandung Unsur Riba (gambar: beritadaerah.co.id)
Tukar menukar uang pecahan yang menjadi telah menjadi tradisi yang sangat melekat di masyarakat Indonesia. Biasanya uang pecahan nominal besar ditukar dengan uang pecahan nominal kecil atau uang lama ditukar dengan uang baru. Lalu uang tersebut digunakan untuk berbagi kepada sanak saudara yang ada di kampung halaman.

Rp 100.000 ditukar dengan pecahan Rp 5.000, dengan selisih 10.000 atau ada tambahannya. Itu termasuk transaksi riba. Jumlahnya tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. Rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya dua yaitu sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
Emas dan Perak, diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang pada zaman sekarang. Sedangkan Bur, Sya’ir, Kurma, dan Garam, diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Misalnya: beras, jagung, atau thiwul.

Bagaimana jika dalam bertransaksi saling meridai? Bukankah jika saling rida menjadi diperbolehkan karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling rida. Kalau dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling rida dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Namun diharamkan karena melanggar aturan syariat. Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling rida, tetap dilarang dan nilainya dosa besar. Logika lain, transaksi jual beli minuman keras atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling rida dan ikhlas.

Menurut Ustad H Mairijani MA, bila sekarang sistem yang digunakan setiap orang memerlukan uang receh senilai Rp 1 juta dan harus membayar Rp1,1 juta atau ada kelebihan 10 persen, maka itu dilarang agama karena sama dengan berdagang uang. “Tetapi kalau uang receh Rp 1 juta ditukar juga dengan uang Rp 1 juta, maka itu hal yang sah,” ujarnya.

Tentang jasa, menurutnya, bisa dibicarakan dengan keihlasan si pemberi. “Kalau dipatok itu sama halnya menjual uang dengan mengambil riba di sana,” ujarnya. Lagipula bisa menukar uang di bank secara cuma-cuma tidak perlu membayar jasa sepeser pun.

Hal ini berdasarkan penjelasan Rasulullah bahwa kalau emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum dengan mengambil keuntungan di sana, sama halnya riba. “Dan uang termasuk dalam kategori emas karena berfungsi sebagai alat tukar,” jelas ulama ini.

Sayangilah pahala ramadan kita, Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah. Alangkah baiknya kita menghindari perbuatan tersebut. 
Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (al-Baqarah: 279)
Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Dosa dan maksiat adalah sumber terbesar kegagalan puasa manusia. Dosa merupakan sebab pahala yang kita miliki berguguran. Ketika ramadan kita penuh dengan dosa, puasa kita menjadi sangat tidak bermutu. Bahkan sampai Allah tidak butuh dengan ibadah puasa yang kita kerjakan.

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!