Berdasarkan Peta Jenis Tanah (Dinas SDA Kab. Bantul, 2009), Kabupaten Bantul memiliki enam jenis tanah yang menyebar pada wilayah administrasinya. Enam jenis tanah tersebut terdiri dari Regosol, Grumusol, Lithosol, Aluvial, Mediteran, dan Renzina. Persebaran tanah memiliki pola geografis bersifat horizontal dan vertikal ke bawah (di bawah permukaan).
Pola Persebaran Jenis Tanah di Kabupaten Bantul (gambar: kusnantokarasan.com) |
Pola horizontal berarti tanah menyebar ke arah utara, timur, selatan, dan barat. Persebaran tanah secara horizontal disebabkan oleh perbedaan keadaan iklim, topografi, bahan batuan induk, organisme, dan waktu yang menyebabkan setiap daerah memiliki jenis dan karakter tanah yang juga berbeda-beda. Pola vertikal berarti tanah menyebar ke bawah permukaan. Persebaran vertikal hanya dipengaruhi oleh jenis tanah dan horizon tanah. Perbedaan jenis tanah juga akan menyebabkan perbedaan pemanfaatan untuk pertanian karena setiap tanaman memiliki syarat tumbuh yang berbeda-beda berkaitan dengan sifat dan kerakter tanah.
Persebaran jenis tanah di Kabupaten Bantul memiliki beberapa pola ruang geografi. Sebagian besar pola persebaran jenis tanah di Kabupaten Bantul bersifat menggerombol pada zona-zona tertentu karena dipengaruhi oleh sifat dan karakteristik tanah yang berbeda-beda pada zona tersebut. Adapula beberapa jenis tanah yang memiliki pola persebaran bersifat linear yaitu memanjang sepanjang jalur sungai, disebabkan sepanjang jalur sungai tersebut memiliki sifat dan kerakteristik tanah yang sama. Adapula beberapa jenis tanah yang memiliki pola persebaran bersifat tersebar yaitu ada pada lebih dua tempat yang tidak saling berdekatan atau terpisah dengan jenis tanah lainnya.
Tanah Renzina memiliki pola persebaran bersifat menggerombol. Tanah Renzina berada di bagian barat Kabupaten Bantul, tepatnya menggerombol pada enam desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sedayu (Desa Argosari, Argodadi, dan Argorejo) dan Kecamatan Pajangan (Desa Triwidadi, Sendangsari, dan Guwosari). Namun Tanah Renzina tersebut juga memiliki pola persebaran linear karena memanjang di sisi timur Sungai Progo bagian utara Kabupaten Bantul.
Tanah Grumusol memiliki pola persebaran bersifat menggerombol dan tersebar. Tanah Grumusol menggerombol pada dua zona yang terpisah oleh jenis tanah lain. Oleh karena itu juga bisa dikatakan memiliki pola bersifat tersebar. Zona pertama berada di utara pada lima desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sedayu (Desa Argomulyo) dan Kecamatan Kasihan (Desa Ngestiharjo, Tamantirto, Tirtonirmolo, dan Bangunjiwo). Sementara zona kedua berada di selatan pada delapan desa pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Pandak (Desa Wijirejo, Triharjo, Gilangharjo, dan Caturharjo) dan Kecamatan Sanden (Desa Gadingsari, Gadingharjo, Srigading, dan Murtigading).
Tanah Aluvial memiliki pola persebaran bersifat linear dan tersebar. Tanah Aluvial memanjang pada dua zona yang terpisah oleh jenis tanah lain. Zona pertama berada sepanjang sisi timur Sungai Progo bagian selatan pada Desa Trimurti dan Poncosari di Kecamatan Srandakan. Zona kedua berada sepanjang sisi timur Sungai Opak bagian selatan pada Desa Parangtritis di Kecamatan Kretek.
Tanah Regosol memiliki persebaran dengan luasan yang paling besar di Kabupaten Bantul. Pola persebarannya bersifat menggerombol di sisi tengah dari utara hinggi selatan wilayah Kabupaten Bantul. Tanah Regosol menggerombol pada 29 desa di 7 kecamatan (Kecamatan Banguntapan, Pleret, Sewon, Bantul, Bambanglipuro, Pundong, dan Kretek).
Tanah Mediteran memiliki pola persebaran bersifat menggerombol dan tersebar. Tanah Mediteran menggerombol di dua zona yang tersebar dipisahkan oleh jenis tanah lain. Zona pertama berada di bagian tengah pada Desa Trimulyo, Sumberagung, Patalan, dan Canden di Kecamatan Jetis sedangkan zona kedua berada di bagian timur pada Desa Muntuk dan Dlinggo di Kecamatan Dlingo.
Tanah Renzina mempunyai persebaran jenis tanah dengan pola bersifat linear. Tanah tersebut memanjang di sisi timur Sungai Opak-Oya bagian selatan pada Desa Selopamioro di Kecamatan Imogiri dan Desa Seloharjo di Kecamatan Pundong.
Tanah Lithosol mempunyai pola persebaran jenis tanah dengan sifat menggerombol pada bagian timur-utara Kabupaten Bantul, Tanah tersebut berada pada 17 desa di 4 kecamatan (Kecamatan Piyungan, Pleret, Imogiri, dan Dlingo).
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!