PTN Siap Berlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mulai TA 2013/2014 - Guntara.com

Wednesday 13 February 2013

PTN Siap Berlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mulai TA 2013/2014

Pemerintah mencanangkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai tahun akademik 2013/2014. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini.
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
"Konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi," ujar Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan Nasional. “Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan,” kata Nuh saat dijumpai di DPR RI, Kamis (7/2/2013).

Ia menambahkan dengan adanya UKT ini maka sistem kontrolnya lebih mudah dikendalikan. Nominal UKT sendiri untuk masing-masing PTN berbeda sesuai dengan program studi, letak wilayah dan karakteristik lainnya. Salah satu cara untuk mengendalikan UKT ini adalah dengan menetapkan harga satuan. “Februari ini akan keluar standar harga PTN dilihat dari Prodinya. UKT ini tidak boleh melebihi unit cost (harga satuan) yang di standar tersebut,” jelas Nuh. “Standar harga ini juga akan memudahkan mahasiswa untuk memilih prodi dari PTN yang sesuai dengan kemampuan pembiayaan juga,” imbuhnya.

Ia juga menjamin bahwa UKT ini berlaku bagi semua mahasiswa baru tak terkecuali masuk melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun seleksi mandiri. “UKT ini berlaku untuk semua. Tak ada perbedaan masuk lewat jalur apa. SNMPTN, SBMPTN dan mandiri itu sama saja biayanya,” tegas Nuh. (kompas.com)

Selama ini perguruan tinggi memberlakukan berbagai komponen biaya kuliah kepada mahasiswa. Untuk mahasiswa baru, PTN menerapkan adanya uang pangkal. Jumlahnya, ada yang hingga puluhan juta rupiah. Dengan adanya UKT, berbagai komponen biaya yang dipungut dari mahasiswa, harus diubah menjadi satu komponen saja. Dengan demikian, mahasiswa membayar biaya kuliah atau UKT yang sama mulai dari semester satu hingga selesai.

Kebijakan UKT di PTN dimungkinkan, karena pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN (BOPTN) untuk tiap mahasiswa. Namun, penggunaan BOPTN yang dikucurkan ke setiap PTN hanya bisa digunakan sesuai peruntukan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk untuk menyubsisi biaya kuliah mahasiswa.

Di Universitas Indonesia, misalnya, UKT yang diterapkan berada di batas Rp 100.000 hingga Rp 7,5 juta per semester. Setiap mahasiswa ditetapkan berbeda, tergantung kemampuan finasial orang tua atau wali mahssiswa. Sementara itu di Universitas Negeri Yogyakarta, Rektor UNY Rochmat Wahab mengatakan setiap mahasiswa membayar UKT yang sama. Pembedaan UKT tergantung pada jurusan.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini akan berlaku mulai tahun akademik 2013/2014 artinya UKT ini hanya akan diterapkan pada mahasiswa mulai dari angkatan tahun 2013 ke atas. Sehingga, untuk mahasiswa angkatan tahun 2012 tetap diberlakukan sistem pembayaran seperti sebelumnya.

Tiga universitas terkemuka di Indonesia siap menerapkan sistem ini, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketiga PTN tersebut sedang menggodok besaran UKT yang akan diberlakukan. Begitupun dengan PTN-PTN lain di Nusantara, dihimbau wajib menerapkan sistem baru ini.

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!