Pemerintah mencanangkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai tahun akademik 2013/2014. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru.
Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewajiban untuk
memberlakukan UKT ini.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) |
Ia menambahkan dengan adanya UKT ini maka sistem kontrolnya lebih
mudah dikendalikan. Nominal UKT sendiri untuk masing-masing PTN berbeda
sesuai dengan program studi, letak wilayah dan karakteristik lainnya.
Salah satu cara untuk mengendalikan UKT ini adalah dengan menetapkan
harga satuan. “Februari ini akan keluar standar harga PTN dilihat dari Prodinya.
UKT ini tidak boleh melebihi unit cost (harga satuan) yang di standar
tersebut,” jelas Nuh. “Standar harga ini juga akan memudahkan mahasiswa untuk memilih prodi
dari PTN yang sesuai dengan kemampuan pembiayaan juga,” imbuhnya.
Ia juga menjamin bahwa UKT ini berlaku bagi semua mahasiswa baru tak
terkecuali masuk melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun seleksi mandiri.
“UKT ini berlaku untuk semua. Tak ada perbedaan masuk lewat jalur apa.
SNMPTN, SBMPTN dan mandiri itu sama saja biayanya,” tegas Nuh. (kompas.com)
Selama ini perguruan tinggi memberlakukan berbagai komponen biaya
kuliah kepada mahasiswa. Untuk mahasiswa baru, PTN menerapkan adanya
uang pangkal. Jumlahnya, ada yang hingga puluhan juta rupiah. Dengan
adanya UKT, berbagai komponen biaya yang dipungut dari mahasiswa, harus
diubah menjadi satu komponen saja. Dengan demikian, mahasiswa membayar
biaya kuliah atau UKT yang sama mulai dari semester satu hingga selesai.
Kebijakan
UKT di PTN dimungkinkan, karena pemerintah telah mengalokasikan dana
bantuan operasional PTN (BOPTN) untuk tiap mahasiswa. Namun, penggunaan
BOPTN yang dikucurkan ke setiap PTN hanya bisa digunakan sesuai
peruntukan yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk untuk menyubsisi
biaya kuliah mahasiswa.
Di Universitas Indonesia,
misalnya, UKT yang diterapkan berada di batas Rp 100.000 hingga Rp 7,5
juta per semester. Setiap mahasiswa ditetapkan berbeda, tergantung
kemampuan finasial orang tua atau wali mahssiswa. Sementara
itu di Universitas Negeri Yogyakarta, Rektor UNY Rochmat Wahab
mengatakan setiap mahasiswa membayar UKT yang sama. Pembedaan UKT
tergantung pada jurusan.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini akan berlaku mulai tahun akademik 2013/2014 artinya UKT ini hanya akan diterapkan pada mahasiswa mulai dari angkatan tahun 2013 ke atas. Sehingga, untuk mahasiswa angkatan tahun 2012 tetap diberlakukan sistem pembayaran seperti sebelumnya.
Tiga universitas terkemuka di Indonesia siap menerapkan sistem ini, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Ketiga PTN tersebut sedang menggodok besaran UKT yang akan diberlakukan. Begitupun dengan PTN-PTN lain di Nusantara, dihimbau wajib menerapkan sistem baru ini.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!