Pengertian Waqaf - Guntara.com

Saturday 16 February 2013

Pengertian Waqaf

Pernah mendengar kata Waqaf? Mungkin di telinga Anda sudah sangat familiar dengan kata-kata tersebut. Dimana suatu ketika ada seseorang yang mewaqafkan tanahnya untuk membangun masjid ataupun untuk kegiatan sosial lainnya. Di sini kita akan membahas definisi atau pengertian dari waqaf itu sendiri, mari kita simak!
Suatu Tanah Diwaqafkan Untuk Membangun Sarana Sosial
A. Pengertian / Definisi Waqaf
Waqaf/Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal abadi secara fisik zatnya serta dapat digunakan untuk sesuatu yang benar dan bermanfaat. Contoh wakaf yaitu seperti mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan lahan makam penduduk setempat, wakaf bagunan untuk dijadikan masjid, dan lain-lain.

Misalnya lahan atau tanah yang dihibahkan oleh seorang muslim (wakif) dengan tujuan amal untuk kepentingan sosial umat dalam memberantas kemiskinan dan kebodohan. Bisanya lahan wakaf digunakan untuk pembangunan madrasah dan universitas, masjid, rumah sakit dan kepentingan sosial lainnya. Status tanah wakaf adalah abadi kepemilikannya. Tidak bisa dipindah tangankan, apalagi dijual atau diwariskan. Bila ada hasil atau keuntungang yang diperoleh dari wakaf, adalah untuk amal. Maka lahan waqaf biasanya terdaftar secara administrasi dan disahkan oleh qadi, atau pengurus tanah setempat.

Untuk kepentingan yang lebih luas dalam dunia konservasi, maka wakaf juga dapat didorong untuk melibatkan muslim dalam memajukan pelestarian alam untuk kepentingan publik misalnya untuk pendirian stasiun riset, laboratorium kultur jaringan untuk perbanyakan bibit tanaman, pendirian rumah kaca untuk kepentingan penelitian, institusi pelatihan, pengembangan dan penangkaran hidupan liar (untuk mencegah kepunahan) dll. Lahan wakaf dapat menjadi sarana yang memungkinkan muslim secara individu maupun kolektif memberikan kontribusi yang berarti untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan dan konservasi alam.

B. Rukun Wakaf (Waqaf)
1. Ada Orang Yang Wakaf (Wakif)
- Wakaf atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Pelaku wakaf memiliki hak untuk berbuat kebaikan.
2. Ada Barang Yang Diwakafkan (Maukuf)
- Kekal abadi bendanya
- Milik sendiri
- Ada akad wakaf antara pemberi dan penerima waqaf
3. Ada Orang Yang Diwakafkan
4. Tempat berwaqaf (Maukuf’alaihi)
5. Pernyataan orang yang mewaqafkan dan merupakan tanda penyerahan barang waqaf (Sigat)

C. Persyaratan / Syarat-Syarat Wakaf (Waqaf)
1. Mewakafkan untuk selamanya tak terbatas waktu.
2. Jelas siapa yang mewakafkan dan kepada siapa diwakafkan.
3. Dibayar secara tunah / cash.

No comments:

Post a Comment

Berikan komentar terbaik atau pertanyaan untuk artikel di atas dan tetap setia mengunjungi "Guntara.com" dengan alamat www.guntara.com terimakasih!